Berikut ini adalah pertanyaan dari arizaldillasayang pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Undang-undang penyalahgunaan E-KTP ke tangan orang lain (Misal buat pinjol, dll) ?Berapa tahun penjara ?
Dendanya berapa ?
Dendanya berapa ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
10 tahun penjara
maaf cuman nomor satu yang kejawab
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiwidsilaban6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Mar 22