Pada tahun 1998 bapak Alfarez membeli sebidang tanah perkebunan dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tahun 1998 bapak Alfarez membeli sebidang tanah perkebunan dari Ibu Aliya seluas 900 m2 terletakdi Desa/Kelurahan Kemang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. berdasarkan Akta Jual
Beli No.576.1/Parung/1998. Menurut surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan Kemang tercatat
tanah adat Girik C No. 235, Persil 8a D.II seluas 900 m2 sebelumnya dimiliki oleh bapak Ketut Oka dijual
kepada Ibu Aliya pada tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli No. 228/Parung/1990. Sejak tanah tersebut
di beli oleh bapak Alfarez tanah tersebut sampai saat ini belum pernah disertipikatkan atau didaftarkan
pada kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Setelah tahun 2020 bapak Alfarez berniat ingin
mensertipikatkan tanah tersebut.
Pertanyaan:
a. Dari kasus diatas terbaca Pak Alfarez ingin mensertipikatkan tanahnya. Apa yang menyebabkan
bapak Alfarez berniat mensertifikatkan tanah?
b. Dengan cara apa yang bersangkutan dapat melakukan pensertifikatan tanah?Jelaskan berdasar
pada aturan hukum yang ada.
c. Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pak Alfarez membeli sebidang tanah yang berstatus Girik dengan luas 900m2 dari Ibu Aliya pada tahun 1998 berdasarkan sebuah Akte Jual Beli No.576.1/Parung/1998. Sebelumnya Ibu Aliya memperoleh tanah tersebut dari Bapak Ketut Oka pada tahun 1990 melalui Akta Jual Beli No. 228/Parung/1990. Pak Alfarez sampai saat ini belum mendaftarkannya ke BPN untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan.

Pertanyaan:

a. Dari kasus di atas terbaca Pak Alfarez ingin mensertipikatkan tanahnya. Apa yang menyebabkan bapak Alfarez berniat mensertifikatkan tanah?

b. Dengan cara apa yang bersangkutan dapat melakukan pensertifikatan tanah? Jelaskan berdasar pada aturan hukum yang ada.

c. Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah? Jelaskan!

Jawaban:

A. Pak Alfarez ingin mensertifikatkan tanahnya karena tanahnya masih berstatus Girik dimana belum resmi untuk dinyatakan sebagai status kepemilikan. Untuk itu dia perlu mendaftarkannya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dibuatkan sertifikat hak kepemilikan resmi atas tanah yang dimilikinya itu.

B. Untuk mensertifikatkan tanahnya Pak Alfarez perlu mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN terdekat dimana wilayah tanahnya berada karena BPN adalah badan resmi negara yang mengatur dan mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah resmi untuk seluruh wilayah Indonesia.

C. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah yang masih dalam status Girik:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Bukti bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Akte Jual Beli Tanah, fotokopi dokumen Girik yang dimiliki, dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik.
  2. Setelah semua dokumen lengkap Pak Alfarez dapat membawanya ke kantor BPN terdekat dengan wilayah lahan tersebut.
  3. Berikutnya akan dilakukan pengukuran lahan oleh pihak BPN sesuai dengan data-data yang didaftarkan untuk memastikan tidak ada tidak ada batasan kepemilikan yang dilanggar.
  4. Setelah pengukuran ulang disetujui pihak BPN akan mengeluarkan tagihan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk dibayarkan oleh Pak Alfarez ke kas negara.
  5. Setelah BPHTB dibayarkan Pak Alfarez harus menunggu 6 bulan sampai dengan 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi atas namanya.

Pembahasan:

Sertifikat tanah adalah suatu dokumen yang menyatakan kepemilikan atas sebuah lahan yang tertera dalam sertifikat tersebut. Di dalam sertifikat tertera nama lengkap pemilik, detail lokasi dan dimensi lahan serta batas-batasnya. Sertifikat tanah di Indonesia diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas data kepemilikan lahan di seluruh Indonesia.

Namun terkadang ditemukan sertifikat ganda yang berarti lahan tersebut telah diklaim oleh dua pemilik yang berbeda. Sertifikat ganda ini dapat terjadi karena ada oknum yang bermain yang sengaja melakukannya untuk keuntungan pribadinya. Untuk itu sangat dianjurkan sebelum melakukan transaksi pembelian tanah agar memeriksa dengan teliti ke kantor BPN dan juga dengan mendatangi pihak RT, RW, Lurah dan Camat setempat untuk memastikan tidak ada masalah atau sengketa pada lahan tersebut

Pelajari lebih lanjut:

Penjelasan tentang Prosedur Kepengurusan Sertifikat Tanah yomemimo.com/tugas/12477788

Penjelasan tentang Sertifikat Tanah yomemimo.com/tugas/46332649

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22