Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti

Berikut ini adalah pertanyaan dari enok87sunarsih pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai​ pelaksana putusan pidana.

Penjelasan:

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan R.I. ialah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara yudikatif khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan sistem hukum yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberi peran startegis bagi jaksa dalam hal penegakan hukum karena Kejaksaan berada di tengah lembaga kepolisan dan lembaga Kehakiman dan menjadi filter perkara pidana antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya lembaga Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Jaksa melaksanaan putusan pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  Pasal 30 (1) Dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan peradilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,  putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Sistem sanksi dalam hukum pidana yomemimo.com/tugas/28612251
  2. Hubungan antara sistem pemidanaan dengan sistem peradilan pidana yomemimo.com/tugas/41868955
  3. Peran Jaksa yomemimo.com/tugas/4603471

Detail Jawaban:  

Kelas: SMA

Mapel: PPKn

Bab: 3

Kode: 10.3.1

#JadiRangkingSatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21