Apakah jika seseorang telah menerima gratifikasi tapi sudah melaporkan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AkuPengenMenyontek pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah jika seseorang telah menerima gratifikasi tapi sudah melaporkan danmenyerahkan barang ke KPK akan diproses hukumnya ?

Mohon Bantuanya kakak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Halo selamat malam saya akan mencoba membantu ya kak / adik.

Penjelasan:

Yth. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3” undang-undang tersebut.Dalam penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa,“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.” Terkait gratifikasi, jika dilihat dari unsur pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

A. Pegawai negeri/penyelenggara negara

B. Menerima gratifikasi

C. Berhubungan dengan jabatan

D. Bertentangan dengan tugas dan kewajibanyya

E. Tidak dilaporkan kepada KPK dalam 30 (tiga puluh) hari kerja

Terpenuhinya seluruh unsur pasal tersebut mengakibatkan suatu penerimaan oleh  Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara akan dianggap suap, dan tidak menghapuskan sanksi pidananya. Dan terkait proses pelaporan gratifikasi, merujuk kepada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa, “Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tersebut:

A. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi

B. Dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara

C.Tidak dilaporkan secara lengkap; atau

D.Dilaporkan kepada KPK oleh penerima gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat penerima gratifikasi bertugas.

Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi terungkap tidak akan diproses melalui penetapan status gratifikasi oleh Pimpinan KPK. Demikian, terima kasih telah menghubungi kami. Salam antikorupsi!.

SEMOGA BERMANFAAT JIKA BERMANFAAT JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA TERIMA KASIH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafinf2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21