Kemerdekaan untuk memeluk agama sesuai dengan yang diatur dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari dinasuryani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemerdekaan untuk memeluk agama sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 29, bolehkan warga negara Indonesia memeluk agama selain agama yang diakui secara hukum di Indonesia ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak

Penjelasan:

seharusnya seorang hanya boleh punya satu agama untuk diimani

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh greacekore dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Oct 21