setelah amandemen UUD negara republik Indonesia tahun 1945 kedudukan MPR

Berikut ini adalah pertanyaan dari puputsalsa80 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setelah amandemen UUD negara republik Indonesia tahun 1945 kedudukan MPR sebagai lembagaa. eksekutif
b. yudikatif
c. tinggi negara
d. tertinggi ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. TERTINGGI

Penjelasan:

Kedudukan MPR setelah dilakukan perubahan UUD 1945 tidak lagi menempati sebagai Lembaga Tertinggi Negara. MPR mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, DPD, MA, BPK, dan MK).

LIKE dan jadikan jawaban yang terbaik, Semoga membantu:)

FOLLOW DONG!-,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayudewi2773 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22