Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari arieristanto36 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik itu rakyat maupun pejabat. Hal tersebut sesuai yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal... *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

27 ayat 1

Penjelasan:

UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dvsiak dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22