Berikut ini adalah pertanyaan dari mutmut0314 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada saat proses persidangan berjalan, majelis hakim harus mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang,disebutaudi et alteram partem. Adapun poin yang harus didengarkan oleh hakim secara seimbang adalah pernyataan atau keterangan dari dua belah pihak baik itu berupa tuduhan dan pembelaan.
Penjelasan:
Kehidupan bermasyarakat pastinya selalu membutuhkan interaksi dan sering terjadi persengketaan atau perselisihan yang dikarenakan oleh adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda. Persengketaan atau perselisihan tersebut kadang bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah yakni dengan cara mediasi dengan bantuan orang ketiga yaitu seorang mediator. Mediasi ini diharapkan bisa memberikan penyelesaian perselisihan bagi para pihak yang bersengketa dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan (win win solution).
Pelaksanaan hukum perdata materiil terkhusus dalam hal ada pelanggaran dibutuhkan rangkaian peraturan-peraturan hukum lain selain hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan hukum inilah yang dikenal dengan hukum acara perdata atau hukum formill. Hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang mengelola bagaimana caranya menjamin dipatuhinya hukum perdata materiil dengan bantuan perantaraan hakim. Hukum acara perdata bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin dalam pelaksanaan hukum perdata materiil.
Salah satu asas dalam hukum acara perdata di dalam pemeriksaan perkara ialah asas untuk mendengar kedua belah pihak atau disebut dengan istilah audi et alteram partem. Bahwasannya pengadilan mengadili menurut hukum dengan tak membeda-bedakan tiap orang, memiliki maknanya bahwasannya di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diberi perhatian, berhak akan perlakuan yang adil dan sama serta masing-masing tiap pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapat hal tersebut terkandung dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas mendengar antara dua belah pihak dapat dimaknai juga bahwa hakim tak bisa menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, jika pihak lawan tak diberi kesempatan atau tak didengar untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini memiliki arti bahwa pengakuan alat bukti harus dilaksanakan dimuka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Proses persidangan bisa berjalan dengan seimbang, maka kedua belah pihak harus diberikan kesempatan dan didengar yang sama demi keadilan. Hakim tak bisa menerima keterangan hanya dari salah satu pihak saja, tanpa mendengar terlebih dahulu dan memberikan kesempatan pihak lain untuk menyatakan pendapatnya. Hakim harus memberikan kesempatan dan hak kepada tergugat untuk membantah dalil penggugat dan sebaliknya penggugat juga memiliki hakk untuk melawan bantahan tergugat.
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang Majelis Hakim: yomemimo.com/tugas/1986836
- Materi tentang Tugas Majelis Hakim: yomemimo.com/tugas/20210233
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Jan 22