jelaskan orang yang menjadi WNI menurut Pasal 2 UU no.12

Berikut ini adalah pertanyaan dari beby209 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan orang yang menjadi WNI menurut Pasal 2 UU no.12 Tahun 2006​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU no 12 tahun 2006 Bab | pasal 2 menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

#semogamembantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuliyuliarti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21