Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari fanesafanesa2020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan dan pertahanan negarasesuai dengan pasal 27 ayat 3, dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang dijabarkan dalam pasal 9

ayat 2 UUNo. 3 tahun 2002!

Sebutkan 4 bentuk keikut sertaan WNI dalam usaha pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2

UU No. 3 tahun 2002 tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bunyi Pasal 9 UU RI nomor 3 tahun 2002 adalah

Pasal 9

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d. pengabdian sesuai dengan profesi.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dzakiyahrh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21