Berikut ini adalah pertanyaan dari yowrn24 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang merupakan jalur aman untuk orang berjalan kaki. Trotoar pun hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermesin. Selain trotoar, pejalan kaki juga berhak atas fasilitas lain seperti jembatan penyebrangan, zebra cross, atau lampu jalan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adheliasimanjuntak dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Apr 22