apa pendapat/ tanggapan pasal 14 ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sintaamelia155 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa pendapat/ tanggapan pasal 14 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

RS kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya UU 1/46) dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Gunawan, 2018) . penetapan tersangka, muncul pendapat dari Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/46 tidak dapat dikenakan biaya ke RS. Salah satu alasan yang dikemukakan Andi Hamzah adalah pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak berlaku. Tulisan ini akan berfokus pada keberlakuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/46, dengan proses hukum dan fakta yang timbul dalam proses hukum yang dijalani RS.

maaf kalau salah soalnya kan pasal 14 itu banyak dan kamu Gk sebutin ayatnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elisyamay12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22