Hal-hal apa saja yang menyebabkan warga Negara asing bisa mengajukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari r2542746 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hal-hal apa saja yang menyebabkan warga Negara asing bisa mengajukan permohonan menjadi warga Negara Indonesia walaupun belum memenuhi ketentuan waktu untuk tinggal di Indonesia (5 tahun berturut-turut/10 tahun tidak berturut-turut)tolong bantu yah temen temen

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban dan penjelasan

Pertanyaan

Saya telah menikah dengan suami yang berkewarganegaraan Amerika. Pernikahan kami dilangsungkan pada tahun 2008 di Indonesia. Saya masih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia saya. Belakangan ini, suami beberapa kali melontarkan niatnya untuk menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, saya berniat untuk menanyakan persyaratan dan cara yang dapat suami saya tempuh untuk menjadi WNI. Mohon bantuannya. Terima kasih.

Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan

Ulasan Lengkap

Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:

a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);[1]

b. Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;[2]

c. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;[3] dan

d. WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.[4]

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.

Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:

Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin

Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh trysulis857 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21