Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rinamyi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antar lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif yaitu Presiden.....A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang
B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu
C. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
D. member gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
E. menerima penempatan duta dari negara lain


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu.

Penjelasan:

Grasi adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang diusulkan oleh MA/Mahkamah Agung kepada Presiden dan diputuskan secara bersama-sama.

Rehabilitasi adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang diusulkan Presiden kepada MA/Mahkamah Agung dan diputuskan oleh MA/Mahkamah Agung.

#cek kembali jawaban dan semoga benar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yudhatriachmad03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22