kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebur kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammaddafahaidar pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebur kekuasaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menjalankan undang-undang itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang adalah “Eksekutif”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaaduri9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 Nov 21