Berikut ini adalah pertanyaan dari YukinoAr pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
###Jangan Ngasal.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:
Urusan pemerintahan nomenklatur
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian tersebut adalah:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset dan Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arinherma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Dec 21