Dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedudukan yang paling

Berikut ini adalah pertanyaan dari rvngrh6 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedudukan yang paling tinggi diatas peraturan perundang – undangan lain adalah .. *A.Peraturan Pemerintah
b.Peraturan Daerah
c.Ketetapan MPR
d.Undang – Undang Dasar 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.Undang – Undang Dasar 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mutiarayusuf2007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21