Berikut ini adalah pertanyaan dari putrifrd93 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Perwakilan diplomatik tidak dapat dihukum di negaratempat di akreditasikan. Hal ini berlaku baik bagi kasus pidana maupun perdata. Negara penerima bisa mengembalikan perwakilan diplomatik sebagai bentuk kekecewaan yang diterima pemerintah negarapenerima. Berkenaan tidak dapat di hukumnya perwakilan diplomatik tersebut dikarenakan ….A.Para diplomatik memiliki hak imunitas
B.Diplomatik tidak akan pernah melakukan kesalahan
C.Pemerintah Negara pengirim dapat membantu kasusnya
DDiplomat mempunyai hak untuk tidak menanggapi putusan pengadilan
B.Diplomatik tidak akan pernah melakukan kesalahan
C.Pemerintah Negara pengirim dapat membantu kasusnya
DDiplomat mempunyai hak untuk tidak menanggapi putusan pengadilan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
jawaban yang benar A
karena Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh taaa16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Jun 21