Jelaskan aliran aliran hukum, aliran freie rechtslehre, aliran rechtsviding (penemuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mahfuzhafiz01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan aliran aliran hukum, aliran freie rechtslehre, aliran rechtsviding (penemuan hukum) dan aliran legisme

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Aliran legisme

Cara pandang aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstiopasing), dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi).

Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.

2. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule

Pandangan Aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.

3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)

Aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.

Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.

Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi

(maaf kalo salah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arsyadmaulana19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21