yang tidak termasuk kejahatan genosida menurut pasal 8 UU Nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari yunitakusuma2020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Yang tidak termasuk kejahatan genosida menurut pasal 8 UU Nomor 39 1999 adalah ​
yang tidak termasuk kejahatan genosida menurut pasal 8 UU Nomor 39 1999 adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu

D. Pemindahan secara paksa

Penjelasan:

Secara yuridis pelanggaran berat HAM di Indonesia  mengacu pada pasal 104 Undang-undang  No.  39  Tahun  1999  tentang  Hak Asasi Manusia. Dalam penjelasan disebutkan bahwa Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia adalah pembunuhan massal (genocida). pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).

Dari  penjelasan  pasal  104  (1)  Undang-undang  No.  39  Tahun  1999 tentang Hak Asasi Manusia, jelas bahwa jenis-jenis yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia itu mengacu  pada beberapa jenis yang digunakan pada konvensi jenewa yaitu tindakan genosida, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, perbudakan atau tindakan diskriminasi

Dalam Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana  diatur  dalam  pasal  7  (tujuh)  hanya  dua kejahatan yang diadopsi dari 1998 yaitu;  kejahatan  genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan Sedangkan delik kejahatan internasional (Delicta JurisGentium) di luar dua jenis kejahatan yang diadopsi undang-undang tersebut seperti kejahatan perang dan kejahatan agresi tidak diadopsi.

Pengadopsian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada pertanggungjawaban atas kejahatan-kejahatan internasional yang terjadi di Indonesia.  Jika kejahatan tersebut termasuk dalam  Jus Cogens. Maka setiap  negara  mempunyai tanggungjawab untuk mengadilinya (Erga Omnes Obligation)

Dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  pasal  28  I  menyebutkan  bahwa Hak Asasi Manusia adalah “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,  hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia tidak dapat di kurangi dalam bentuk apapun

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang undang-undang Hak Asasi Manusia

yomemimo.com/tugas/1886046

Materi tentang contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

yomemimo.com/tugas/17217196

Materi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan

yomemimo.com/tugas/32189639

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : PPKn

Bab :

Kode :

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22