Berikut ini adalah pertanyaan dari yunitakusuma2020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu
D. Pemindahan secara paksa
Penjelasan:
Secara yuridis pelanggaran berat HAM di Indonesia mengacu pada pasal 104 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam penjelasan disebutkan bahwa Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia adalah pembunuhan massal (genocida). pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
Dari penjelasan pasal 104 (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jelas bahwa jenis-jenis yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia itu mengacu pada beberapa jenis yang digunakan pada konvensi jenewa yaitu tindakan genosida, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, perbudakan atau tindakan diskriminasi
Dalam Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 7 (tujuh) hanya dua kejahatan yang diadopsi dari 1998 yaitu; kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan Sedangkan delik kejahatan internasional (Delicta JurisGentium) di luar dua jenis kejahatan yang diadopsi undang-undang tersebut seperti kejahatan perang dan kejahatan agresi tidak diadopsi.
Pengadopsian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada pertanggungjawaban atas kejahatan-kejahatan internasional yang terjadi di Indonesia. Jika kejahatan tersebut termasuk dalam Jus Cogens. Maka setiap negara mempunyai tanggungjawab untuk mengadilinya (Erga Omnes Obligation)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 I menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia tidak dapat di kurangi dalam bentuk apapun
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang undang-undang Hak Asasi Manusia
Materi tentang contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Materi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel : PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Feb 22