Perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfatih7890 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama, dalam hal ini masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Oppenheimer Lauterpachtat

tolong jadikan jawaban tebaik

makasi kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lawrenshealientank dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22