Carilah 5 kasus pidana dan jelaskan (Obyek kasus, Siapa pelaku/terpidananya?,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Anda4192 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Carilah 5 kasus pidana dan jelaskan (Obyek kasus, Siapa pelaku/terpidananya?, Dimana tempat kejadian perkara/TKP, Tempat pengadilan dimana, dan Apa sanksi hukumannya) pada setiap kasus​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum;

2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;

3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa  dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik)

4. Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan     ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…”

5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.

6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;

7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut Umum)

8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;

9. Hakim menjatuhkanputusannya.

 Jika terbukti bersalah,  rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan  subsidernya  atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan) maaf kalau sala

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalsamuel002 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Dec 21