Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. ….? mulai

Berikut ini adalah pertanyaan dari haevinarizqy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. ….? mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bahwa menurut Undang-undang Dasar perlu ditetapkan Lambang Negara untuk Republik Indonesia;

Mengingat:Pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu:

1.Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;

2.Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda;

3.Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca Sila:

I.Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.

II.Dasar Kerakyatan dilukiskan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.

III.Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung.

IV.Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.

V.Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raphaeljordandamanik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21