6. Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,

Berikut ini adalah pertanyaan dari widya23886 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

6. Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan di atas sesuai dengan pengertian penyelenggaraan yang dicantumkan dalam... *10 poin
A. UU No. 29 Tahun 1998
B. UU No. 28 Tahun 1999
C. UU No. 29 Tahun 1999
D. UU No. 28 Tahun 2000
E. UU No. 28 Tahun 2001​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.uu no 28 tahun 1999

jadikan jawaban yg terbaik yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shazlynaphrodite dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22