memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari linamarlyna2405 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan tata usaha negara dalam wilayah hukumnya adalah wewenang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryantrybara5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21