menteri merupakan salah satu pembantu presiden dan wakil presiden dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari ransgans55 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

menteri merupakan salah satu pembantu presiden dan wakil presiden dalam menjalankan roda pemerintah selama presiden dan wakil presiden menjabat. menteri ditunjuk dan dilantik langsung oleh presiden. setelah mempelajari materi tersebut, coba lakukan suatu analisis mengenai urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab dari menteri!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menteri Negara mempunyai tugas menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang bidang tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen

Penjelasan:

Tanggung Jawab dan Tugas Menteri ?

Mengacu kepada definisi yang dijelaskan oleh ensiklopedia Britannica, berdasarkan pada prinsip konstitusional parlemen Inggris menteri memiliki tanggung jawab kepada parlemen atas tugas yang dikerjakannya baik dalam lingkup kementerian terkait maupun pemerintahan secara keseluruhan. Hal ini hanya berlaku untuk negara dengan sistem parlementer seperti Inggris yang dikepalai oleh perdana menteri. Namun, keadaan yang demikian tidaklah berlaku di Indonesia karena Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer melainkan presidensial.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 !

Sebagai negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, menteri di Indonesia mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada presiden. Pemilihannya pun diamanatkan presiden. Di Indonesia, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat menteri dan memberhentikannya. Tak hanya itu, presiden juga berhak untuk membubarkan suatu kementerian jika memang hal tersebut diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UUD 45 yang mengatur perihal apa itu menteri beserta tugasnya. Berikut adalah bunyi dari pasal 17 tersebut setelah amandemen keempat:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Tugas dari masing-masing menteri berbeda-beda tergantung kepada bidangnya. Menteri keuangan bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri dalam negeri bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Demikian pula menteri lain yang bertugas sesuai dengan bidang yang digelutinya.

by answer adittya and Winda

mata pelajaran PPKn

kategori cukup sulit

kata kunci: Tugas dari masing-masing menteri berbeda-beda tergantung kepada bidangnya!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adittyanurfazriaditt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jan 22