Berikut ini adalah pertanyaan dari imeldagani15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
HUKUM PIDANA KHUSUS
Hukum Pidana khusus adalah mempelajari suatu hukum dibidang pidana yang
pada umumnya berada ketentuannya diatur diluar KUHP yang berhubungan dengan
hukum pidana umum. Pidana umum dan penyimpangan – penyimpangan yang ada
terhadap hukum pidana umum dalam bentuk serta lembaga yang berwenang
mengadilinya.
Bisa saja ketentuan – ketentuan itu ditemukan dalam KUHD tapi karena
lemahnya ketentuan – ketentuan yang ada dalam KUHP tersebut maka oleh yang
berwenang dikeluarkan atau dibuat sendiri ketentuan diluar KUHP.
Contoh : Suap
Dalam KUHP, suap ringan hukumannya, tapi akibat yang ditimbulkan sangar
besar karena itu dibuat peraturan sendiri tentang suap, ini berhubungan dengan mereka
yang digaji oleh negara atau mereka yang digaji oleh orang lain.
TUJUAN PIDANA KHUSUS
Tujuan dari pidana khusus adalah membahas bentuk – bentuk hukum pidana
yang tergolong kedalam hukum pidana khusus :
Latar belakang munculnya tindak pidana khusus :
1. Karena dalam kenyataan sehari – hari banyak ditemukan delik – delik yang tidak
diatur dalam KUHP.
2. Adanya delik yaitu pidananya relatif ringan, sedangkan delik itu pada waktu
sekarang mempunyai dampak yang besar.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka dalam hukum pidana khusus ini dipelajari dan dibahas tentang :
1. Hukum Pidana khusus secara umum
2. Tindak pidana ekonomi
3. Tindak pidana Narkotika
4. UU tentang lalu lintas jalan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rijalgun199 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 01 Aug 22