Sebutkan 3 status kewarganegaraan negara Indonesia menurut pasal 12 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari ydefianti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 3 status kewarganegaraan negara Indonesia menurut pasal 12 tahun 2006.dan berikan satu contoh kasus status kewarganegaraan dan analisis lah solusinyal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

maaf kalau salah semoga membantu

no repott

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awithanadhifa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22