pembagian kekuasaan menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari trioktafiamelani16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pembagian kekuasaan menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesudah amandemen adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. MPR
  2. Presiden dan Wakil Presiden
  3. DPA
  4. MK dan KY
  5. BPK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21