setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan..​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hmm94 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vitadwifebriyanti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21