Pemerintah daerah secara konseptual dan factual adalah bagian integral dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari revindaagustira pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah daerah secara konseptual dan factual adalah bagian integral dari pemerintah nasional. Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip otonomi seperti yang dianut sekarang. Disamping merupakan hak juga merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.Soal:
A. silahkan pahami UU No. 23 Tahun 2014 Apa saja yang menjadi asas penyelenggaraan pemerintah daerah ?
B. Otonomi daerah dipelukan dalam system penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di negara NKRI diantaranya adalah untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien serta untuk mencegah disintegrasi bangsa, identifikasi penerapan masing masing mengenai 2 tujuan otonomi daerah diatas dalam kasus sehari-hari yang ada di Indonesia!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

puihhftgggftt bgffffjj hjt

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ansyarikurniawan91 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21