1. Dalam mendirikan suatu negara,maka syarat atau unsur yang harus

Berikut ini adalah pertanyaan dari lubiseliana96 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Dalam mendirikan suatu negara,maka syarat atau unsur yang harus ada adalah harus ada wilayah,rakyat,dan pemerintah. Uraikan alasannya mengapa harus ada wilayah mengapa harus ada rakyat mengapa harus ada pemerintahan dalam mendirikan negara tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Alasan mengapa wilayah, rakyat, dan pemerintah adalah syarat dalam mendirikan negara adalah karena dalam mendirikan negara harus memenuhi dua unsur, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif. Wilayah, rakyat, dan pemerintah adalah isi dari unsur konstitutif yang harus dipenuhi sebagai syarat dalam pembentukan negara. Berbeda dengan unsur deklaratif, unsur konstitutif adalah unsur yang bersifat wajib atau mutlak sebagai syarat berdirinya sebuah negara.

Pembahasan

Negara sendiri diambil dari bahasa latin, statum yang berarti berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan. Fungsi negara pada dasarnya adalah mempersatukan manusia agar bisa bersosial dan bisa memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, setelah memahami arti negara maka ada bangsa. Bangsa sendiri adalah suatu kelompok masyarakat yang punya keinginan bersatu untuk mencapai satu riwayat atau tujuan tertentu. Bangsa ini baru bisa dilakukan setelah ada negaranya.

Pendirian negara sendiri diperlukan setidaknya dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif ini bukan unsur yang harus dipenuhi sebelum mendirikan negara namun bisa dipenuhi setelah negara tersebut didirikan karena unsur deklaratif ini adalah pengakuan dari negara lain atas negara yang didirikan. Jadi, bisa saja suatu negara sudah didirikan terlebih dahulu baru negara lain mengakui dan apabila sudah diakui maka akan memperkuat eksistensi dari negara tersebut. Pengakuan atas negara ini dibagi menjadi dua bagian:

  1. Pengakuan de facto
  2. Pengakuan de jure

A. Pengakuan De Facto

Pengakuan yang berlandaskan data dan fakta mengenai keberadaan suatu negara. Ada dua jenis dari pengakuan de facto, yaitu tetap dan sementara. Pada pengakuan de facto tetap dilihat dari proses dan bagaimana negara tersebut mulai berkembang dan menjadi berpengaruh, seperti bagaimana suatu negara perlahan mulai berdampak pada ekonomi global. Sedangkan, de facto sementara tidak melihat proses itu, pengakuan akan ditarik apabila suatu negara hancur.

B. Pengakuan De Jure

Pengakuan yang mengikuti dari putusan dari hukum internasional. Pengakuan ini juga terbagi menjadi dua, tetap dan sementara. Pada pengakuan de jure tetap pengakuan diperoleh karena suatu negara bisa mempertahankan pemerintahan yang stabil. Sedangkan, untuk yang sementara adalah pengakuan yang terjadi karena adanya kerjasama antar negara, baik secara ekonomi, diplomatik, ataupun sosial.

Unsur konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak sebagai syarat berdirinya sebuah negara. Unsur konstitutif terdiri dari:

  1. Rakyat
  2. Wilayah
  3. Pemerintahan yang berdaulat

Wilayah adalah unsur yang paling mutlak dan harus ada karena merupakan fisik dari sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat adalah suatu kekuatan yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu wilayah tersebut dan rakyat adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah tersebut dan mau mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berdaulat itu.

Pelajari Lebih Lanjut

Untuk mempelajari mengenai ideologi bernegara, silahkan lihat

yomemimo.com/tugas/13422727

Untuk mengetahui pembagian wilayah dalam suatu negara, silahkan lihat

yomemimo.com/tugas/31582966

Untuk mengetahui jenis-jenis kedaulatan, silahkan lihat

yomemimo.com/tugas/38157

Detail Jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: 1 - Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara

Kode: 10.9.1

Kata kunci: negara, konstitutif, deklaratif, rakyat, pemerintahan

Alasan mengapa wilayah, rakyat, dan pemerintah adalah syarat dalam mendirikan negara adalah karena dalam mendirikan negara harus memenuhi dua unsur, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif. Wilayah, rakyat, dan pemerintah adalah isi dari unsur konstitutif yang harus dipenuhi sebagai syarat dalam pembentukan negara. Berbeda dengan unsur deklaratif, unsur konstitutif adalah unsur yang bersifat wajib atau mutlak sebagai syarat berdirinya sebuah negara.PembahasanNegara sendiri diambil dari bahasa latin, statum yang berarti berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan. Fungsi negara pada dasarnya adalah mempersatukan manusia agar bisa bersosial dan bisa memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, setelah memahami arti negara maka ada bangsa. Bangsa sendiri adalah suatu kelompok masyarakat yang punya keinginan bersatu untuk mencapai satu riwayat atau tujuan tertentu. Bangsa ini baru bisa dilakukan setelah ada negaranya.Pendirian negara sendiri diperlukan setidaknya dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu unsur deklaratif dan unsur konstitutif.Unsur DeklaratifUnsur deklaratif ini bukan unsur yang harus dipenuhi sebelum mendirikan negara namun bisa dipenuhi setelah negara tersebut didirikan karena unsur deklaratif ini adalah pengakuan dari negara lain atas negara yang didirikan. Jadi, bisa saja suatu negara sudah didirikan terlebih dahulu baru negara lain mengakui dan apabila sudah diakui maka akan memperkuat eksistensi dari negara tersebut. Pengakuan atas negara ini dibagi menjadi dua bagian:Pengakuan de factoPengakuan de jureA. Pengakuan De FactoPengakuan yang berlandaskan data dan fakta mengenai keberadaan suatu negara. Ada dua jenis dari pengakuan de facto, yaitu tetap dan sementara. Pada pengakuan de facto tetap dilihat dari proses dan bagaimana negara tersebut mulai berkembang dan menjadi berpengaruh, seperti bagaimana suatu negara perlahan mulai berdampak pada ekonomi global. Sedangkan, de facto sementara tidak melihat proses itu, pengakuan akan ditarik apabila suatu negara hancur.B. Pengakuan De JurePengakuan yang mengikuti dari putusan dari hukum internasional. Pengakuan ini juga terbagi menjadi dua, tetap dan sementara. Pada pengakuan de jure tetap pengakuan diperoleh karena suatu negara bisa mempertahankan pemerintahan yang stabil. Sedangkan, untuk yang sementara adalah pengakuan yang terjadi karena adanya kerjasama antar negara, baik secara ekonomi, diplomatik, ataupun sosial.Unsur konstitutifUnsur konstitutif adalah unsur mutlak sebagai syarat berdirinya sebuah negara. Unsur konstitutif terdiri dari:RakyatWilayahPemerintahan yang berdaulatWilayah adalah unsur yang paling mutlak dan harus ada karena merupakan fisik dari sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat adalah suatu kekuatan yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu wilayah tersebut dan rakyat adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah tersebut dan mau mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berdaulat itu.Pelajari Lebih LanjutUntuk mempelajari mengenai ideologi bernegara, silahkan lihathttps://brainly.co.id/tugas/13422727Untuk mengetahui pembagian wilayah dalam suatu negara, silahkan lihathttps://brainly.co.id/tugas/31582966Untuk mengetahui jenis-jenis kedaulatan, silahkan lihathttps://brainly.co.id/tugas/38157Detail JawabanKelas: 10Mapel: PPKnBab: 1 - Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan NegaraKode: 10.9.1Kata kunci: negara, konstitutif, deklaratif, rakyat, pemerintahan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sebastiandennis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22