30. Perairan laun Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dibagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari salindriagustin05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

30. Perairan laun Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah zona laut teritorial. Konsekuensi yang harus dipatuhi oleh negara lain terkait laut teritorial Indonesia adalah . . .a. jika negara lain berada dalam satu landas kontinen dengan jarak kutang dari 200 mil, landas kontinen bagi kedua negara ditentukan dengan cara membagi dua
b. untuk menjalankan aktivitasnya, Indonesia harus meminta izin kepada negara lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia
c. negara lain memiliki hak yang sama atas pemanfaatan kekayaan dalam laut teritorial Indonesia
d. negara lain harus meminta izin kepada Indonesia jika memasuki laut teritorial Indonesia
e. negara lain harus menyediakan jalur pelayaran damai bagi negara Indonesia


31. Seorang WNI yang kehilangan kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan kembali kewarganegaraan Indonesia dengan cara . . .
a. mengajukan secara tertulis dan lisan kepada menteri
b. berkonsultasi dengan pejabat kementerian atau perwakilan Indonesia
c. meminta pertimbangan kepada menteri melalui surat permohonan kewarganegaraan
d. mengajukan permohonan secara tertulis kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Indonesia
e. mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada presiden yang berisi mengenai latar belakang pengajuan permohonan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

30.e

31.a

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh j7aisyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22