Adanya pemisahan kekuasaan terdapat pada pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Liina3725 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Adanya pemisahan kekuasaan terdapat pada pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

pembagian kekuasaan dibagi dua, secara horizontal dan vertikal.

Secara horizontal.

Kekuasaan Konstitutif (MPR), Pasal 3 ayat (1) UUD 45

Kekuasaan Eksekutif (Presiden), Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

Kekuasaan Legislatif (DPR), Pasal 20 ayat (1) UUD 1945

Kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

Kekuasaan Eksaminatif (BPK), Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945

Kekuasaan Moneter (BI), Pasal 23D UUD 1945

Secara Vertikal

Pasal 18 (1) UUD 1945.

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.Kecuali kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Pasal 18(5) UUD 1945: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rikodwicahya123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jan 22