4.13 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari seilasabila09 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4.13 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap negara tentunya membutuhkan organ atau lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut. Kelembagaan negara itu sendiri dibentuk dalam jumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama pelaksanaan proyek.Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.Lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya

Yang termasuk dalam jajaran lembaga tinggi negara antara lain konstitusi organ yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945.

Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKN SMA (2019), macam-macam lembaga tinggi negara beserta wewenangnya sebagai pelaksana rakyat berdasarkan UUD. Presiden

yaitu sebagai berikut:

1.Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga kekuasaan kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk Undang-Undang, sedangkan fungsi kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan negara yang diajukan dalam rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Penjelasan:

semoga membantu

maaf kalau kurang jelas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurulbariyyah1107 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22