Berikut ini adalah pertanyaan dari johancahyo25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. pengumuman putusan hakim c. pencabutan hak-hak tertentu
d. penyitaan barang-banrang berharga
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban atas pertanyaan diatas adalah
A. Hukuman denda dan denda
Penjelasan:
Didalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan Pidana pokok terdiri dari pidana pokok yaitu Pidana Mati, Pidana penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Pidana Tutupan. Sedangkan untuk pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana Penjara adalah pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana (terdakwa yang telah diputus mendapat hukuman dari Pengadilan/Hakim) yang dilakukan dengan menutup terpidana dalam lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan terpidana untuk mentaati tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Pidana Denda yaitu pidana pokok yang ditujukan terhadap harta kekayaan dimana terpidana wajib membayar sejumlah uang atas perintah putusan hakim, jika pidana denda tidak dilakukan maka terpidana wajib menganti dengan pidana kurungan.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang apa itu hukum pidana
Materi tentang Macam-macam hukum pidana
Materi tentang Perbedaan antara hukum pidana dan hukum acara pidana
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel : PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Feb 22