Tuliskan 5 Point ketatanegaraan setelah perubahan UUD tahun 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari murnhiatinhyamurnhia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 5 Point ketatanegaraan setelah perubahan UUD tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).

2. Sistem

Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 dan 2.

3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa Pasal 2 ayat . Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah : a. megubah dan menetapkan UUD 45 b. Melantik presiden dan wapres c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 45.

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dindapramesti084 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21