Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerah dapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggieaja102230 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerahdapat melibatkan lembaga-lembaga negara ....
a. MPR, DPR, dan Presiden
b. DPR, DPD, dan Presisen
c. MA, MK, dan Presiden
d. MPR, DPD, dan Presiden

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.DPR,DPD,dan presiden

Penjelasan:

karena ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang membahas rancangan UUD dan otonomi daerah

semoga bermanfaat:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyaramadhani092006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21