Berikut ini adalah pertanyaan dari tasoamel54 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Lembaga mana yang mengeluarkan akta perkawinan bagi pasangan beda agama. jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Lembaga yang berwenang mengeluarkan akta yang dimaksud, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983 Pasal 5 Ayat 2 adalah Lembaga Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan:
maaf kalau salah.
semoga membantu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amel9740 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jul 21