1.bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut pasal uu nomer 4 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari atiyanazil989 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut pasal uu nomer 4 tahun 2004?2.Di manakah kedudukan kehakiman ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. bahwa kekuasaan kehakiman menurut UUD Republik indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2.Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu:

1. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (pasal 2).

2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (pasal 3 ayat (1)).

3. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (2)).

Penjelasan:

maap klo slh,semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh athiyaha5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22