Berikut ini adalah pertanyaan dari tsysbrn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Penyebutan istilah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dihentikan penggunaannya dengan...a. amandemen ke IV UUD 1945
b. TAP MPR No.VI/MPR/2001
C. Inpres No.26 tahun 1988
d. TAP MPR No.VII/MPR/2001
e. UU No. 26 tahun 2000
b. TAP MPR No.VI/MPR/2001
C. Inpres No.26 tahun 1988
d. TAP MPR No.VII/MPR/2001
e. UU No. 26 tahun 2000
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C. Inpres No.26 tahun 1988
(Harusnya "1998" cuman saya kira salah ketik)
Penjelasan:
Penyebutan istilah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dihentikan penggunaannya adalah kata "Pribumi" dan "Non Pribumi"
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lydiapesta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22