Berikut ini adalah pertanyaan dari suratmanspd2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kementerian Pertahanan membuat kejutan dengan mewajibkan warga Indonesia dari tingkat TK sampai umur 50 tahun ikut Bela Negara. Dasar hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara.
Ini diwujudkan dalam empat poin, yakni: "Ada pendidikan kewarganegaraan, ada pelatihan dasar militer wajib, menjadi TNI, dan pelatihan sesuai profesi masing-masing," kata Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal kepada Tempo 13 Oktober 2015 lalu.
Lalu apa bedanya dengan wajib militer?
Wajib militer sendiri sudah lama coba diundangkan. RUU Wajib Militer atau dalam bahasa Kementerian Pertahanan disebut RUU komponen cadangan sudah disepakati masuk dalam Proglegnas 2013. Kesepakatan diambil setelah Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan DPR pada 20 mei 2013. Nantinya bila RUU komponen tentara cadangan disahkan hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen
cadangan pertahanan negara (Komcad).
RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan dan banyak kalangan menentang. Namun Menteri Pertahanan waktu itu, Purnomo Yusgiantoro berdalih RUU ini bukan sebagai wajib militer, ia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara (26/7/2012).
Apapun namanya, yang jelas tidak masuk katagori sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sanksi bagi yang menolak. “Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun,” ujar Hartind (31/7/2012). Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.
Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.
Terdapat satu kelemahan RUU Komcad yang bersifat diskriminatif. Pada pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat siapa yang wajib mendapat pelatihan militer, artis atau pengusaha tidak kena wajib militer.
Peluang penerapan wajib militer di Indonesia masih ada setelah Januari 2015 lalu pemerintah kembali mengajukan tiga rancangan undang-undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga RUU itu adalah RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan.
Namun bila takut dipaksa ikut wajib militer maka negara melanggar Resolusi PBB tahun 1998. Resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata. Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadsyarifudinn10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21