Berikut ini adalah pertanyaan dari putridyaha pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa ,mengadili,dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara ,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela dan /atau bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Dan Wakil Presiden
Semoga bermanfaat ya (ʘᴗʘ✿)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunmelati376 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jan 22