sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat namun

Berikut ini adalah pertanyaan dari putridyaha pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat namun dalam. pasal 7B (1) UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B (1) UUD negara Republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa ,mengadili,dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara ,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela dan /atau bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Dan Wakil Presiden

Semoga bermanfaat ya (ʘᴗʘ✿)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunmelati376 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22