Berikut ini adalah pertanyaan dari ismanurulfadilah278 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Siapa yg di perbolehkan mengajukan perceraian di pengadilan agama..?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri): Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RzaaGanz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21