J3laskan hak untuk mendirikan dan atau mengikuti partai politik

Berikut ini adalah pertanyaan dari icaagustina47 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

J3laskan hak untuk mendirikan dan atau mengikuti partai politik

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) bahwa Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga untuk mendirikan partai politik harus didasarkan pada ketentuan yang ada dan semua orang berhak menjalankan itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panduruw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21