1. Menurut kalian, apakah yang melakukan perusakan fasilitas umum saat

Berikut ini adalah pertanyaan dari asta9127 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Menurut kalian, apakah yang melakukan perusakan fasilitas umum saat demontrasi,dapat ditangkap dan dihukum ? berilah alasan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika kita melakukan perusakan saat demonstrasi kita akan dikenai hukuman.

Penjelasan:

Merusak fasilitas umum itu sangat dilarang dikarenakan dapat merugikan diri sendiri, dan orang lain.

Pada Pasal 406 (KUHP):

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”

Maaf Kalau Salah Yaaa...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WhiteQ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21