Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari swat1337 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwiwahyucell dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21