Berikut ini adalah pertanyaan dari yetikoli pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3.jelaskan apa akibat dari melanggar norma kesusilan dan norma kesopanan
4.jelaskan apa akibat dan melanggar norma agama dan norma hukum
5.jelaskan 2 macam sifat norma hukum
TOLONG DI JAWAB YA KARENA AKU SDH
MAU KMPL
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. •Norma Agama.
Norma agama yaitu peraturan yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. .
•Norma Kesusilaan.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan juga menghindari perbuatan buruk.
•Norma Kesopanan.
Norma sopan santun adalah kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu
•Norma Hukum.
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan .
2.----
3.•Norma kesusilaan: Sanksi akibat melanggar norma kesusilaan adalah sanksi sosial, misalnya pengucilan dari masyarakat.
•Norma kesopanan: Sanksi akibat melanggar norma kesopanan adalah cemooh atau celaan.
4.•Sanksi jika melakukan pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
•Norma hukum: Bila melanggar norma hukum akan mendapat sanksi tegas, seperti denda dan penjara.
5.Norma hukum memiliki dua sifat yakni memaksa dan menekan
Semoga mambantu :-)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Meiraangelikputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Dec 21