mengapa hukum dibedakan menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis?jelaskan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rusty145 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa hukum dibedakan menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis?jelaskan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

1.     Hukum tertulis

- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.

Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).

-  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

Contoh: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.

2.     Hukum Tidak Tertulis

Merupakan kaidah yang hidup  diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan.Contoh hukum tidak tertulis adalahhukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annajwa2008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22