Perkembangan dan perubahan terhadap KUHP perdata. a. pasal 108 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ghelffinmyainusi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perkembangan dan perubahan terhadap KUHP perdata. a. pasal 108 dan 110 BW​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 5 September 1963

Nomor : 1115/P/3292/M/1963 Kepada Yth.

Lampiran : - - I. Kepala Pengadilan Negeri

Perihal : Gagasan menganggap II. Ketua Pengadilan Tinggi

Burgelijk Wetboek tidak Seluruh Indonesia

sebagai Undang-undang

SURAT EDARAN

Nomor : 3 Tahun 1963

Sejak semula pada umumnya sudah dirasakan sebagai suatu

keganjiran, bahwa di Indonesia, meskipun telah merupakan suatu

Negara merdeka, masih saja berlaku banyak undang-undang yang

sifat dan tujuannya sedikit banyak tidak dapat dilepaskan dari jalan

pikiran kaum penjajah, yang dalam tindakannya pertama-tama dan

mungkin juga dalam keseluruhannya, hanya mengejar pemenuhan

kepentingan-kepentingan Negara Belanda dan orang-orang Belanda.

Maka hanya dengan rasa terpaksa peraturan-peraturan undang-

undang yang berasal dari zaman penjajahan Belanda itu, dilaksanakan

oleh para yang berwajib.

Dalam keadaan yang ini, dapat mengerti, bahwa sering dicari

jalan, terutama secara suatu penafsiran yang istimewah, untuk

menghindarkan, bahwa masyarakat dirugikan.

Mengingat kejahatan, bahwa Burgelijk Wetboek oleh penjajah

Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari Burgelijk

Wetboek di Negeri Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan

bagi orang-orang belanda yang ada di Indonesia, maka timbul

pertanyaan, apakah dalam suasan Indonesia merdeka yang

melepaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda itu, masih pada

tempatnya untuk memandang Burgelijk Wetboek ini sejajar dengan

suatu undang-undang yang secara resmi berlaku di Indonesia.

Dengan lain perkataan: apakah Burgelijk Wetboek yang bersifat

kolonial ini, masih pantas harus secara resmi dicabut dulu untuk

menghentikan berlakunya di Indonesia sebagai undang-undang.

Berhubung dengan ini timbul satu gagasan yang menganggap

Burgelijk Wetboek tidak sebagai suatu undang-undang, melainkan

sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok

hukum tak tertulis.

Gagasan baru ini diajukan oleh Menteri Kehakiman,

SAHARDJO. SH. Pada suatu sidang Badan Perancang dari Lembaga

Pembinaan hukum Nasional pada bulan Mei 1962.

Gagasan ini sangat menarik hati, oleh karena dengan demikian

para penguasa, terutama para Hakim, lebih leluasa untuk

menyampaikan beberapa pasal dari Burgelijk Wetboek yang tidak

sesuai dengan zaman kemerdekaan Indonesia.

Gagasan ini Ketua Mahkamah Agung dalam bulan Oktober

1962 ditawarkan kepada khalayak ramai dalam seksi hukum dari

Kongres majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia atau M.I P I. Dan disitu

mendapat persetujuan bulat dari para peserta.

Kemudian terdengar banyak sekali suara-suara dari para

sarjana Hukum di Indonesia, yang menyetujui juga gagasan ini.

Penjelasan:

jangan lupa kasih jawaban terbaik YA KAK kalau ada yang salah bilang YA kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evandimitri30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22